Guru dan Tendik
Peserta Didik
Rombongan Belajar
Lingkup Perpindahan MuridMurid yang berasal dari dalam DKI Jakarta dapat melakukan perpindahan masuk atau perpindahan
Berdasarkan Surat Keputusan
KRITERIA DAN PERSYARATAN CALON MURID BARU warga Provinsi DKI Jakarta yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang
Lingkup Perpindahan Peserta Didik Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan di dalam DKI Jakarta dapat melakukan
Jalan SD Inpres No. 1-2 RT. 004 RW. 003
Kel. Rambutan, Kec. Ciracas
Kota Adm. Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta
(021) 8408127, 22854917
Senin - Jumat: 06:30 s.d 15:00 WIB
Hubungi Kami